top of page
Search
Writer's pictureLeonardus S Sagala

Implikasi Hukum Penjual Dinyatakan Pailit Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual beli Lunas


Dalam pasal 6 ayat (1) kemudian diatur apabila status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak seperti keadaan yang disebutkan sebelumnya, berakibat anak berkewarganegaraan ganda, dan setelah berusia, 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.


Maka dari itu, status kewarganegaraan anak yang mana secara nomratif dianggap sebagai anak dengan kewarganegaraan ganda, bukan merupakan WNI yang dapat memperoleh hak milik atas tanah.


Perolehan baru dapat dilakukan apabila sang anak sudah memilih salah satu dari kewarganegaraanya, yaitu Kewarganegaraan Indonesia.


Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (untuk selanjutnya disebut SEMA No. 4 Tahun 2016) dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum Nomor 7 disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakuan dengan itikad baik.


Apabila penjual dalam PPJB lunas oleh pengadilan niaga dinyatkan pailit maka tanah objek PPJB lunas tidak dapat dijadikan atau ditetapkan sebagai bagian dari harta atau boedel pailit karena telah terjadi peralihan hak atas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2016 maupun prinsip jual beli tanah yang dianut di Indonesia yaitu tunai dan terang.


Secara hukum pembeli beritikad baik telah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli sehingga dalam hal ini hukum memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pembeli untuk tidak dituntut secara hukum dan apabila ada tuntutan hukum maka hukum harus memberikan perlindungan dengan cara membebaskan pembeli beritikad baik dari segala tuntutan hukum atau ganti rugi.

Adanya putusan pailit yang menyatakan penjual yang terikat dalam PPJB lunas akan menimbulkan kebingungan atau permasalahan hukum mengenai status tanah objek PPJB lunas apakah masuk harta pailit atau tidak karena kepailitan merupakan sita umum atas keseluruhan kekayaan debitor pailit.



Pada dasarnya ketentuan peralihan hak atas tanah menurut hukum adat tersebut diakomodir oleh UUPA, dimana dalam sebuah perjanjian jual beli hak atas tanah harus memenuhi unsur terang dan tunai.



Dalam PPJB lunas telah terjadi peralihan hak, dimana penjual telah menerima haknya yaitu menerima sejumlah harga yang telah disepakati dan juga telah menyerahkan objek tersebut kepada pembeli sehingga sudah masuk dalam penguasaan pembeli serta pembeli telah membayar lunas pembayaran tersebut dan telah menguasai obyek. Jika pembeli dalam PPJB tanah lunas dapat memenuhi dua unsur penting dalam SEMA No.4/2016, yaitu membayar lunas harga tanah serta menguasai obyek yang dilakukan dengan itikad baik, maka secara hukum pembeli telah menjadi pemilik hak atas tanah karena sudah terjadi peralihan hak dari penjual kepada pembeli.

BAGAIMANA JIKA PENJUAL DINYATAKAN PAILIT SEBELUM PPJB LUNAS?

Pasal 36 ayat (1) UU Kepailitan mengatur bahwa:

“dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor dapat meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh kurator dan pihak tersebut”


Jika dikaitkan dengan ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2016 tersebut maka ketika tanah yang menjadi objek PPJB telah dibayar lunas oleh pembeli dan atas tanah tersebut yang secara nyata telah dikuasai oleh pembeli dengan itikad baik maka secara hukum hak atas tanah tersebut telah beralih kepada pembeli, sehingga ketika penjual dinyatakan pailit maka tanah tesebut tidak termasuk dalam boedel pailit.


Perlindungan Bagi Pembeli


Apabila kurator dalam hal ini tetap memasukkan obyek jual beli pada PPJB lunas ke dalam boedel pailit maka upaya hukum yang dapat diajukan oleh pembeli beritikad baik adalah gugatan perlawanan dengan meminta untuk menyatakan bahwa PPJB tanah lunas tersebut sah dan meminta untuk dikeluarkannya objek PPJB tanah lunas dari daftar harta pailit atau boedel pailit.

Apabila dengan adanya PPJB tanah lunas antara debitor pailit dengan pihak ketiga dianggap merugikan harta pailit maka langkah hukum yang dapat ditempuh oleh debitor adalah mengajukan pembatalan terhadap PPJB tanah lunas tersebut, kurator tidak bisa langsung memasukkan obyek PPJB tanah lunas tersebut ke dalam boedel pailit karena hubungan hukum yang ada dalam PPJB tanah lunas tersebut berbeda dengan hubungan hukum utang piutang





33 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page