Urgensi Penguatan Perlindungan Bagi Investor Pasar Modal Atas Praktik Fake Bid
Dalam transaksi jual beli, itikad baik sangat penting karena pembeli telah memiliki itikad baik dalam melakukan pembelian

Pasar modal merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan modern dan berfungsi sebagai salah satu parameter menilai kondisi perekonomian suatu negara. Stabilitas dan integritas pasar modal mencerminkan pula tingkat kepercayaan investor serta efisiensi dalam proses penghimpunan dan alokasi dana. Di Indonesia, pasar modal memiliki peran strategis dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional, melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek dan berperan sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). BEI menjadi ujung tombak dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang adil, transparan, dan efisien. Namun, di balik peran penting ini, pasar modal Indonesia kerap menghadapi tantangan serius berupa praktik manipulasi pasar, salah satunya adalah fake bid. Praktik ini terjadi ketika pelaku pasar memasukkan pesanan beli atau jual secara semu, tanpa niat untuk melanjutkan transaksi, semata-mata untuk memengaruhi harga atau menarik perhatian investor lain. Walaupun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait manipulasi pasar akan tetapi dalam praktiknya praktik fake bid tetap saja sering kali dilakukan oleh pelaku pasar. Mengingat emiten dalam pasar modal di Indonesia banyak yang memiliki market cap yang rendah, ini akan sangat mempengaruhi volatilitas emiten tersebut. Dengan tindakan ini dapat berdampak menciptakan ilusi likuiditas dan distorsi harga, yang pada akhirnya merugikan investor dan merusak reputasi pasar modal.

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek di Indonesia, BEI memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pasar modal berfungsi dengan adil, transparan, dan efisien. Salah satu peran utama BEI adalah memastikan bahwa tidak ada praktik manipulasi pasar yang merugikan investor. Dalam kapasitasnya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), BEI bertugas untuk mengawasi perilaku perdagangan di pasar modal, termasuk mendeteksi aktivitas mencurigakan seperti fake bid. Untuk memantau transaksi secara efektif, BEI menggunakan sistem perdagangan elektronik yang canggih, seperti Jakarta Automated Trading System (JATS), yang memungkinkan pengawasan secara real-time. Sistem ini memberikan BEI kemampuan untuk mendeteksi aktivitas yang tidak wajar dan mengambil tindakan preventif terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik manipulasi. Namun, meskipun sistem yang digunakan sudah cukup canggih, tantangan dalam mendeteksi dan menanggulangi praktik fake bid masih tinggi, mengingat teknologi yang terus berkembang dan semakin kompleksnya strategi manipulasi yang digunakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, BEI diberi kewenangan untuk mengatur transaksi efek di pasar modal dan memastikan bahwa perdagangan saham berlangsung tanpa adanya manipulasi pasar. Dalam rangka mencegah fake bid, BEI tidak hanya mengandalkan teknologi canggih untuk memantau transaksi, tetapi juga menerapkan peraturan yang membatasi praktik-praktik yang dapat merugikan investor. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberian sanksi tegas terhadap pelaku manipulasi pasar, termasuk pembekuan akun dan peringatan kepada pelaku yang terdeteksi melakukan transaksi yang mencurigakan. Namun, selain pengawasan dan sanksi yang lebih ketat, ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap investor. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pengembangan regulasi preventif yang dapat lebih efektif mengurangi praktik manipulasi. Dalam pengaturannya dewasa ini, pihak-pihak yang berwenang hanya berfokus pada langkah-langkah represif saja tidak menciptakan upaya preventif yang lebih terstruktur. Padahal langkah preventif sangat dibutuh sebagai upaya awal mengatasi praktik tersebut. Tak hanya itu, edukasi pasar juga penting untuk meningkatkan kesadaran investor akan risiko yang ada, termasuk praktik fake bid. Hal ini akan membantu investor untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam transaksi yang dapat merugikan mereka.

Selain itu terdapat pula lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memegang peran strategis dalam mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. OJK bertugas menjaga agar kegiatan pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor serta masyarakat. Dalam konteks praktik manipulasi pasar seperti fake bid, OJK memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, serta penegakan hukum. Secara yuridis, larangan terhadap praktik fake bid sudah tercantum dalam Pasal 91 dan Pasal 93 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan efek dan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyesatkan pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi pidana maupun administratif. Namun, dalam praktiknya, upaya penanggulangan masih menemui kendala, baik dari sisi deteksi dini, pembuktian, hingga sanksi yang belum menimbulkan efek jera. OJK sebagai otoritas pengatur telah mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung penegakan larangan praktik manipulatif, di antaranya POJK Nomor 9/POJK.04/2015 yang secara khusus mengatur mengenai larangan terhadap aktivitas manipulasi pasar, termasuk tindakan semu seperti fake bid. Namun demikian, dengan berkembangnya teknologi algoritma dan strategi perdagangan otomatis, teknik manipulasi seperti fake bid semakin sulit dilacak menggunakan pendekatan konvensional.

Penguatan perlindungan investor terhadap praktik fake bid di pasar modal sangat penting untuk menciptakan pasar yang lebih aman dan transparan. Di satu sisi, pengawasan yang lebih ketat dari BEI diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah praktik manipulasi pasar. Di sisi lain, pembaruan regulasi yang adaptif dan tegas sangat diperlukan untuk mengimbangi perkembangan teknologi dan teknik manipulasi yang semakin kompleks. Sebagai lembaga yang mengawasi perdagangan efek, BEI memiliki peran penting dalam menjaga integritas pasar. Namun, agar perlindungan investor dapat lebih efektif, dibutuhkan kolaborasi antara BEI dengan otoritas lainnya seperti OJK maupun kementerian terkait dalam memberantas praktik demikian. Kolaborasi ini tidak hanya menyangkut aspek pengawasan dan penindakan, tetapi juga pengembangan regulasi lintas sektor yang responsif terhadap dinamika pasar dan teknologi digital. Dalam menghadapi modus manipulasi modern seperti fake bid yang sering kali dilakukan melalui perdagangan digital, maka dibutuhkan regulasi yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan antisipatif.