Berdasarkan Pasal 235 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa alat bukti elektronik masuk dalam barisan alat bukti yang diakui yaitu a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. Surat; d. Keterangan Terdakwa; e. Barang Bukti; f. Bukti Elektronik; g. Pengamatan Hakim; dan h. Segala Sesuatu yang Dapat Digunakan untuk Kepentingan Pembuktian Pada Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Sepanjang Diperoleh Secara Tidak Melawan Hukum.
Ketentuan mengenai alat bukti elektronik juga diperjelas dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan "bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
