Apa Itu Delik Aduan
Delik aduan (klachtdelict) adalah tindak pidana yang baru bisa ditindak jika korban melaporkannya

Delik aduan (klachtdelict) adalah tindak pidana yang baru bisa ditindak jika korban melaporkannya. Tanpa pengaduan, polisi atau jaksa tidak berwenang menangani kasus, meskipun mengetahui kejadiannya. Setelah laporan diajukan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan pidana. Hal ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) KUHP saat ini bahwa “Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.” Artinya bahwa Tindak Pidana yang diatur dalam undang-undang secara spesifik (Delik Aduan) hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.

Pengaduan yang dimaksud dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang. Pengaduan tersebut juga memiliki jangka waktu sehingga perlu melihat batas jangka waktu pengaduan dalam Pasal 29 bahwa (1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu: a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana terdapat waktu 6 bulan bagi yang berhak mengadu berada di dalam Indonesia serta 9 bulan bagi yang berada di luar Indonesia, terhitung sejak orang tersebut mengetahui adanya tindak pidana.

Contoh Tindak Pidana aduan seperti Perzinahan. Jika suami yang melakukan tindak pidana tersebut maka yang berhak adalah Istri ataupun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.