Good governance atau pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keinginan warganya sehingga seluruh lembaga dan aparat yang di bawahnya mampu mengambil keputusan dan memecahkan masalah pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat secara efektif dan efisien.
Kenyataannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya melibatkan satu pihak saja, melainkan terdapat tiga pihak yang harus bekerjasama, yaitu pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Good Governance memiliki tugas yaitu:
1. Pemerintah memiliki peran sentral dalam mengambil keputusan dan mengatur jalannya pemerintahan;
2. Masyarakat memiliki peran untuk ikut berpartisipasi dan mendukung segala keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan
3. Pihak swasta memiliki peran untuk mendukung pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembukaan dan perluasan lapangan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat.
