Kedudukan Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Indonesia
Penggunaan trotoar oleh pengendara bermotor yang tidak bertanggungjawab sangatlah membahayakan pejalan kaki

Yurisprudensi di Indonesia memang penting dan dihitung dalam salah satu sumber hukum di Indonesia namun tidak begitu tinggi kedudukannya dengan undang-undang. Hal ini wajar dalam sistem hukum Indonesia yang merupakan Civil Law, namun yurisprudensi juga berguna mengisi kekosongan pada undang-undang. Ketika suatu undang-undang tidak mampu memberikan kepastian dan arah, maka Yurisprudensi ada untuk memberikan arah, konsistensi dan kepastian hukum dalam suatu putusan pengadilan. Yurisprudensi hadir karena putusan telah memiliki nilai preseden, dan telah diakui serta digunakan berkali-kali dalam memutus berbagai perkara.

Ketika hakim memutus menggunakan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, memberikan pengertian bahwa Yurisprudensi sebagai pengakuan akan hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan Yurisprudensi karena tidak tercantum secara eksplisit dalam undang-undang Indonesia sehingga penggunaannya bergantung pada hakim. Hal ini disebabkan karena independensi hakim diakui dan penting dalam sistem hukum Indonesia.