Kompetensi absolut atau kewenangan mutlak adalah kewenangan Pengadilan untuk menangani atau mengadili berdasarkan jenis perkara, materi atau pokok sengketa. Sifat dari kompetensi absolut ini tidak dapat diubah oleh para pihak. Kompetensi absolut setiap pengadilan diatur terpisah, seperti dalam undang-undangh terkait pengadilan agama tepatnya dalam Pasal 49 bahwa pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: Perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah; ekonomi syari’ah. Begitupun mengenai pengadilan negeri yang berwenang hanya atas perkara pidana dan perdata umum, Mahkamah agung yang mengadili di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali.
Pengadilan sebelum menerima haruslah secara aktif memeriksa terkait dengan kompetensi absolut ini namun jika tidak dan telah mengeluarkan putusan maka harus ada pihak yang mengajukan banding agar pengadilan pada tingkat yang lebih tinggi dapat menyatakan pengadilan yang sebelumnya tidak berwenang, dan mengadili sendiri pembatalan akan putusan tersebut.
