Peninjauan kembali adalah suatu upaya untuk memeriksa dan mementahkan kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna membatalkannya namun Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri.
Mengacu pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dapat diketahui bahwa Permohonan peninjuan kembali dapat diajukan hanya satu kali. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut maka permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan lagi. Pencabutan Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali, jika diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh Prinsipal. Pencabutan permohonan peninjauan kembali segera dikirim oleh panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan oleh para pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila selama Proses Peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, maka permohonan peninjauan kembali tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Prosedur pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan secara tertulis oleh pemohon dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan tersebut, namun apabila Pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.
Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari untuk memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud:
1. agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas alasan putusan didasarkan suatu kebohongan atau tipu muslihat, atau ditemukannya novum dengan jangka waktu untuk mengajukan jawaban adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.
2. agar dapat diketahui oleh pihak lawan, dalam hal salah satu alasan untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah dikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, atau dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Terhadap permohonan peninjauan kembali lengkap dengan berkas perkara (termasuk jawaban pihak lawan) beserta biayanya oleh panitera akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam Tingkat Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Alasan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, peninjauan kembali dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: (Pasal 67 UU MA)
1. Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidananya dinyatakan palsu.
2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut
4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain
6. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjuan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 adalah 180 hari, dengan ketentuan:
Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan penetapan ketua pengadilan
