Konsekuensi yuridis dari belum adanya pengaturan secara khusus perusahaan grup di Indonesia adalah induk dan anak perusahaan dalam suatu perusahaan grup masih diperlakukan sebagaimana layaknya status badan hukum dari masing-masing induk dan anak perusahaan. Bagi Induk dan anak perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, hukum perseroan memperlakukan keterkaitan induk dan anak perusahaan sebagai hubungan khusus yang terjadi di antara perseroan-perseroan tunggal.
Dengan demikian, bergabungnya induk dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup tidaklah menghapus status badan hukum induk dan anak perusahaan. Terhadap induk dan anak perusahaan yang berbadan hukum mandiri berlaku prinsip hukum yang menjadi fondasi dasar perseroan terbatas, yang meliputi pengesahan badan hukum, status badan hukum perseroan sebagai subjek hukum mandiri atau separate legal entity dan limited liability.
Secara rule of law, Induk Perusahaan aman di balik "tirai" tanggung jawab terbatas atas tindakan hukum Anak Perusahaan. Namun, jika kontrol yang dimiliki Induk digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, mencampuradukkan aset, atau menguras kekayaan Anak Perusahaan demi keuntungan sepihak hingga merugikan pihak ketiga, maka demi keadilan, hukum perseroan akan menerapkan Piercing the Corporate Veil untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari Induk Perusahaan.
