Eksekusi Putusan adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan hukum. Adapun Putusan yang dianggap memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) adalah sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama) yang dinyatakan diterima oleh para pihak yang berperkara, dan tidak dilakukan upaya hukum Banding dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun;
2. Putusan Perdamaian (acta van dading);
3. Putusan verstek yaang terhadapnya tidak dilakukan verzet atau banding;
4. Putusan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Banding) yang diterima oleh para pihak yang berperkara dan tidak dilakukan upaya hukum kasasi dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun;
5. Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi.
Pelaksanan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada hakekatnya dapat dilakukan secara sukarela oleh pihak yang dihukum atau pihak yang dikalahkan oleh Pengadilan. Dalam hal tidak bersedia dipatuhi secara sukarela maka pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan tetap bisa dilakukan dengan cara paksa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 195 HIR dalam penjelasannya menegaskan:
“Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.
Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.”
Supaya Putusan tersebut dieksekusi maka Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut harus merupakan Putusan yang bersifat CONDEMNATOIR atau putusan yang memiliki amar menghukum pihak-pihak tertentu yang berperkara.
Namun dalam hukum perdata tidak semua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi atau biasa disebut Putusan Non-executable. Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tahun 2020, suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non executable apabila:
1. Putusan bersifat declaratoir (pernyataan) dan constitutif.
2. Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada.
3. Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.
4. Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa.
5. Obyek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya.
6. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan.
7. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan karena obyek yang akan dieksekusi musnah.
8. Tanah yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara.
9. Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di luar negeri.
10. Adanya putusan-putusan yang bertentangan satu dengan yang lainnya tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari sejauh mana pertentangan putusan tersebut.
11. Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan.
