ICSID (International Center For the settlement of Investment Disputes) adalah badan yang dilahirkan Bank Dunia. Konvensi yang mendirikan badan ini, yaitu konvensi ICSID atau kadang - kadang disebut konvensi washington D.C., 18 Maret 1965. Badan Arbitrase ICSID atau the centre berkedudukan di washington dan berafiliasi dengan Bank di Dunia. Konvensi mulai berlaku pada 14 Oktober 1966, sebulan setelah 20 negara meratifikasinya.
Terbentuknya konvensi adalah sebagai akibat dari situasi perekonomian dunia waktu 1950-1960-an yaitu khususnya dikala beberapa negara berkembang menasionalisasi atau mengekspropriasi perusahaan - perusahaan asing yang berada di dalam wilayahnya. Tindakan ini mengakibatkan konflik - konflik ekonomi dapat berubah menjadi sengketa politik atau bahkan sengketa terbuka (perang).
Badan ICSID sendiri tidak melaksanakan persidangan-persidangan arbitrase atau konsiliasi. Sifat badan ini sama halnya seperti suatu sekretariat. Ia mengelola dan memberikan fasilitas kepada para pihak yang hendak menyelesaikan sengketa penanaman modalnya melalui arbitrase atau konsiliasi. Dalam hal ini lembaga yang dimaksud adalah lembaga arbitrase dan konsiliasi ICSID.
ICSID dikelola oleh suatu Administrative Council (Dewan Administratif). Setiap negara peserta konvensi memiliki seorang wakil dan memiliki satu suara. Dewan ini diketua ex officio oleh Presiden Bank Dunia.
ICSID menyimpan daftar nama untuk dicantumkan ke dalam suatu panel arbitrase atau konsiliasi. Setiap negara peserta konvensi dapat menunjuk 4 orang arbitrator atau konsiliator ke dalam masing-masing daftar panel tersebut. Mereka dapat warga negaranya atau orang asing. Ketua Dewan Administratif dapat menunjuk 10 orang pada masing-masing panel.
