Hak Dan Kewajiban Pendemo
Indonesia memberikan kebebasan bersuara bagi warganegaranya dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,

Indonesia memberikan kebebasan bersuara bagi warganegaranya dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, salah satunya melalui demonstrasi. Aturan khusus ada dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hak pendemo diatur dalam pasal 5 yaitu hak mengeluarkan pikiran secara bebas dan mendapatkan perlindungan hukum. Namun adapun kewajiban yang perlu dilakukan oleh demonstran berdasarkan pasal 6 bahwa pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu aparatur negara juga memiliki kewajiban untuk menyokong jalannya demonstrasi dengan:

a. melindungi hak asasi manusia;

b. menghargai asas legalitas;

c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

d. menyelenggarakan pengamanan.