Pasal 2 ayat (1) KUHP saat ini berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan "hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut.
Artinya bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat ini haruslah diatur dalam perda atau sudah dipositifkan. Namun apakah hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut masih bisa dikatakan “hidup” jika sudah dipositifkan? Atau itu sudah menjadi hukum positif?
