Jerat Hukum Bagi Pengguna Joki Tugas
Tugas yang diberikan dengan tujuan mendidik nyatanya banyak disalahartikan oleh peserta didik

Tugas yang diberikan dengan tujuan mendidik nyatanya banyak disalahartikan oleh peserta didik saat ini sehingga tugas bukan lagi sebuah latihan mengasah pola pikir tetapi hanyalah beban yang diberikan untuk diselesaikan. Hal ini menciptakan fenomena yang sebenarnya tidak patut dilakukan oleh seorang yang mengejar ilmu yaitu menggunakan “joki tugas” untuk menyelesaikan setiap tugas yang diberikan. Perbuatan ini secara moral maupun hukum tentu tidaklah dibenarkan karena secara etika akademik walaupun selalu ada alasan yang melatarbelakangi perbuatan yang dilarang tersebut entah tidak memahami materi yang diberikan, tuntutan tugas yang banyak hingga tuntutan nilai sempurna yang sulit untuk dipenuhi semuanya.

Secara hukum memang aturan mengenai penggunaan joki tugas belum ada namun jika dikaitkan dengan unsur-unsurnya, maka dapat disebut dengan penipuan dalam dunia akademik. Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai penipuan, bahwa Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.