Apakah Peninjauan Kembali Untuk Perkara Perdata Dapat Menunda Eksekusi
Dalam sistem hukum, upaya hukum terbagi menjadi dua jenis yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Dalam sistem hukum, upaya hukum terbagi menjadi dua jenis yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa antara lain perlawanan (verzet), banding, kasasi dan lainnya, sedangkan upaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) salah satunya yaitu peninjauan kembali.

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan untuk meninjau atau mempertimbangkan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan utama peninjauan kembali adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada para pencari keadilan dengan membuka kembali peluang untuk mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam putusan akhir, baik karena adanya bukti baru yang signifikan, kekhilafan hakim, maupun perubahan signifikan dalam hukum yang relevan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 67 UU Mahkamah Agung menjelaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;

d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

EKSEKUSI merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilakukan secara paksa oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat karena pihak yang kalah tidak mau secara sukarela melaksanakan isi Putusan Pengadilan. putusan yang telag berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat, kekuatan bukti dan kekuatan untuk dilaksanakan. Lebih lanjut ketentuan Pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg mengatur bahwa keputusan hakim dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara tersebut. Dengan demikian, kewenangan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telag berkekuatan hukum tetap berada pada ketua pengadilan dengan berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan.

Lalu apakah permohoan PK dapat menunda Eksekusi?

Pada dasarnya Permohonan PK tidak dapat menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung yang menyatakan: “permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan”.

Namun dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri halaman 23, memberikan pedoman kepada ketua pengadilan bahwa meskipun Pasal 66 ayat (1) UU mahkamah Agung menyatakan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, namun terhadap alasan permohonan PK yang sangat mendasar yang bisa dijadikan alasan menunda/menghentikan eksekusi, yaitu:

a. permohonan PK benar-benar sesuai dengan salah satu alasan PK Pasal 67 UU Mahkamah Agung.

b. Alasan yang ditemukan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna.

c. Dapat diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya.

Berdasarkan hal tersebut diats, maka Permohonan PK dapat menunda pelaksanaan eksekusi jika permohoan PK tersebut sesuai dengan salah satu alasan PK pada Pasal 67 UU Mahkamah Agung, alasan yang ditemukan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna, dan Majelis Hakim yang memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkan PK tersebut.