Adagium Nullus Testis Unus Testis Dalam Hukum Acara Perdata
Menurut UU No 20 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana

Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Nullus Testis Unus Testis atau Satu Saksi Bukanlah Saksi merupakan sebuah adagium hukum terkenal secara universal, yang juga terdapat dalam KUHAP Indonesia saat ini, yaitu dalam Pasal 237 KUHAP. (1) Keterangan I (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain. Kebenaran tidak boleh bergantung pada satu sumber tunggal, melainkan harus diverifikasi dengan bukti lain.