Menurut UU No 20 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi terdiri dari beberapa jenis antara lain remisi umum yaitu remisi yang diberikan pada saat hari besar nasional yaitu hari kemerdekaan indonesia, remisi khusus yaitu remisi yang diberikan pada saat hari besar
keagamaan sesuai dengan agama narapidana, selain itu ada juga remisi kemanusiaan, tambahan, dan susulan.
Siapa saja yang dapat diberikan remisi? Sesuai dengan Pengertiannya, yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang memenuhi syarat yang ada dalam Pasal 5 Permenkumhan No. 3 tahun 2018:
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Lalu bagaimana dengan Narapidana Penyalahgunaan Narkotika, Korupsi maupun Terorisme, apakah masih bisa mendapatkan remisi?
Pasal 8, 9 dan 10 mengatakan bahwa narapidana terkait tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Korupsi maupun Terorisme memiliki kesempatan mendapatkan remisi namun selain daripada syarat-syarat dalam Pasal 5, ada syarat khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sedangkan terpidana mati, seumur hidup maupun yang kabur dari tahanan tidak memiliki kesempatan Remisi.
