Jika kita lihat dalam KUHP saat ini tepatnya dalam pasal 1: Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan perbuatan dilakukan. Pasal ini mengandung asas legalitas, dimana asas legalitas itu maksudnya adalah suatu perbuatan tidak dapat dipidana jika tidak ada aturan yang mengatakannya terlebih dahulu atau nulla poena sine praevia lege poenali, maka dari itu ketentuan hukum tidak boleh berlaku surut.
Asas legalitas ini hadir dengan tujuan Mencegah kesewenang-wenangan aparat atau penguasa dalam menangkap dan menghukum masyarakat tanpa dasar aturan yang jelas. Asas legalitas ini juga merupakan asas pokok dalam hukum pidana demi mewujudkan kepastian hukum.
