Tindakan penganiayaan kepada hewan yang juga diatur dalam kuhp tepatnya dalam pasal 337 ayat (1) huruf b bahwa Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Perlindungan bagi hewan juga sudah menjadi perhatian karena akhir-akhir ini baik hewan peliharaan maupun satwa langkah menjadi korban dalam kejahatan manusia baik itu seperti melakukan perburuan liar, perusakan habitat, hingga perlakuan tidak senonoh pada hewan. Hal ini bukan hanya mewujudkan perlindungan hewan tetapi lebih jauh untuk menata tindakan manusia yang bertindak tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
