Perjanjian mengalami banyak perkembangan, sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang harus selalu mengikuti dinamika dan persoalan yang ada dalam masyarakat. Perkembangan ini sangat terlihat dalam sektor bisnis yang selalu meningkat. Dalam perdagangan, pemenuhan kepentingan para pihak sangat penting untuk dituangkan dalam perjanjian. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada satu aktivitas bisnis yang mempertemukan pelaku bisnis dalam pertukaran kepentingan mereka tanpa didasari oleh sebuah perjanjian. Hal ini menjadi fokus utama yang harus diperhatikan oleh para pihak yang berinteraksi dalam bisnis. Walau terkadang terdapat keluputan dalam berbisnis, dimana para pelaku ekonomi tidak menyadari kepentingan perjanjian ini, namun perlu diingat bahwa setiap pihak yang memasuki belantara bisnis pada dasarnya melakukan langkah-langkah hukum dengan segala konsekuensinya. Urgensi penuangan kesepakatan ke dalam perjanjian pada dunia bisnis adalah untuk memastikan terdapat pertukaran kepentingan dalam hal ini hak dan kewajiban para pihak guna menjalin sebuah perjanjian yang adil serta saling menguntungkan.
Dalam berlangsungnya pembentukan dari perjanjian ini tentu saja terdapat beberapa pihak yang kurang mengerti konsekuensi yang dapat muncul dari perjanjian tersebut. Dalam beberapa perkara terdapat pemutusan kontrak secara sepihak karena dianggap tidak memenuhi asas berkontrak, salah satu yang sering terjadi adalah menyangkut dengan asas proporsionalitas dalam berkontrak seperti dalam putusan Nomor 65/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel yang melibatkan MontD’Or Oil Tungkal Limited sebagai tergugat dan PT. Sugih Rahayu Bahagia sebagai penggugat. Dari permasalahan yang ada dalam masyarakat ini maka muncul pertanyaan, apakah pemutusan kontrak secara sepihak dapat dilakukan jika mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia?
Dalam hukum perjanjian terdapat sebuah asas yaitu dikenal asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pembuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 BW. Ini berarti, kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tunduk pada seluruh isi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Kemudian dalam proses pembuatan kontrak sendiri terdapat sebuah asas yang harus dipenuhi yaitu asas proporsionalitas yang berarti asas ini menjamin hubungan hukum antara para pihak berlangsung secara patut dan sebanding, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dibagi secara proporsional sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam kontrak atau hubungan hukum tersebut. Jika dalam menjalani kontrak tidak seimbang sebagaimana diperjanjikan maka hal ini dapat menjadi pemicu dari pemutusan kontrak itu terjadi karena jika berkelanjutan bisa saja menjadi wanprestasi.
Dengan lahirnya perjanjian dari sebuah kesepakatan, diharapkan para pihak saling memenuhi perjanjian tersebut. Debitur wajib memenuhi prestasinya kepada kreditur dan sebaliknya kreditur berhak atas pemenuhan prestasi Debitur. Perjanjian dibuat dengan harapan pemenuhan prestasi yang ideal. Namun, dalam realitanya terdapat pemenuhan prestasi yang dianggap tidak sehat dengan adanya kesenjangan dalam pemenuhan prestasi salah satu pihak yang melahirkan terlanggarnya perjanjian dan bertentangan dengan kewajiban hukum yang telah tertuang dalam perjanjian yang menimbulkan kerugian. Ketika salah satu pihak melakukan hal ini maka dengan tidak terpenuhinya prestasi disebut dengan wanprestasi.
Berdasarkan pasal 1234 BW, prestasi umumnya terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu. Apabila para pihak tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian maka pihak tersebut masuk dalam kondisi wanprestasi. Dalam beberapa perjanjian terdapat klausula menyatakan jika salah satu pihak berada dalam kondisi wanprestasi maka pihak lain dapat memutus perjanjian tersebut. Hal tersebut juga berkesinambungan dengan klausula pengesampingan sebagaimana diatur dalam pasal 1266 BW yang tujuannya membebaskan dan memberi batasan salah satu pihak dalam menjalankan kewajibannya.
Pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan cara untuk mengakhiri suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Menurut Pasal 1266 BW, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebagai syarat supaya pemutusan itu dapat dilakukan. Tiga syarat itu adalah perjanjian bersifat timbal balik, harus ada wanprestasi, dan harus dengan putusan hakim. Jika telah memenuhi ketiga syarat itu makan pemutusan kontrak dapat dilakukan, namun seiring dengan perkembangan dalam pembuatan kontrak maka beberapa orang tidak menggunakannya. Dari hal itu maka terdapat 2 pendapat mengenai Pasal 1266 BW sendiri. Terdapat 2 perspektif mengenai pengesampingan pasal tersebut. Di satu sisi terdapat pendapat yang mengatakan pasal 1266 tersebut adalah aturan yang memaksa atau mengikat (dwingend recht) sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 369 PK/Pdt/2011.
Sedangkan terdapat pendapat lain bahwa pasal tersebut merupakan sebuah aturan yang sifatnya melengkapi sehingga dapat dikesampingkan oleh para pihak sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 PK/Pdt.2011. Jika dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak maka Pasal 1266 ini dianggap melanggar pasal tersebut. Pada hakikatnya sebuah perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan dua belah pihak dengan sistem pengaturan hukum terbuka dan berlaku sebagai sebuah undang-undang bagi para pihak yang terikat dalamnya, sehingga harus diikuti dan dipatuhi sebagaimana dalam perjanjian tersebut. Kemudian dalam pemutusan perjanjian secara sepihak tanpa terdapatnya klausul sebagaimana diatur dalam pasal 1266 BW tergolong sebagai sebuah perbuatan melanggar hukum. Jika ditelaah lebih lanjut dari Pasal 1365 BW, maka bagi pihak yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak tidak tergolong dalam perbuatan melanggar hukum, apabila belum terpenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW, yang berkesinambungan dengan Pasal 1266 BW. Dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018 yang menetapkan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum jika pemutusan kontrak secara sepihak terjadi dan telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum maka pemutusan tersebut tidak diperbolehkan.
Jika kemudian dalam menjalankannya terdapat beberapa hal yang tidak bersesuaian dengan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak dan tidak berjalan sesuai dengan asas berkontrak serta hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia maka pemutusan kontrak secara sepihak tetap tidak diperbolehkan. Jika terdapat wanprestasi maka sebaiknya dilakukan beberapa langkah sebelum terjadinya pemutusan kontrak itu sendiri seperti memberikan pemberitahuan pemutusan kontrak sebagaimana diatur dalam klausul perjanjian. Disamping dari peraturan yang ada sebagai pedoman bagi para pihak yang membuat perjanjian, keputusan para pihak juga bisa menjadi landasan dalam berkontrak. terdapat asas kebebasan berkontrak, sehingga mengenai pemutusan kontrak ini dapat disepakati di awal untuk jangka waktu pemberitahuan jika salah satu pihak ingin memutus kontrak. Kemudian bila tidak ada itikad baik dari pemberitahuan mengenai permasalahan yang ada maka dapat digugat di pengadilan lalu atas permasalahan yang ada semisal itu adalah wanprestasi maka pihak tergugat akan mengganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan.
Kesimpulannya adalah pemutusan kontrak sepihak merupakan melanggar hukum jika pemutusan kontrak secara sepihak terjadi dan telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum maka pemutusan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018 mengacu pada pasal 1365 BW.
