Voice Cloning merupakan sebuah teknik meniru suara seseorang berdasarkan suara aslinya. Voice cloning mengandalkan kemampuan AI. AI ini dengan mudah meniru intonasi, cara bicara, hingga karakter suara yang dapat diperoleh di ruang digital, seperti media sosial atau rekaman percakapan.
Penipuan terkait hal ini sudah marak terjadi dan meresahkan banyak orang, dasar hukum yang bisa dijerat bagi pelaku penipuan tentunya menggunakan Pasal 492 KUHP “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi sehingga tentunya pelaku dapat juga dijerat dengan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 uu ite “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik pribadi.” maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Baiknya kita juga melakukan upaya preventif dengan tidak menerima telepon dari orang yang tidak kita kenal sehingga penipuan seperti itu tidaklah terjadi pada kita.
