Apa Itu Sistem Pemberatan Pidana
Sistem Pemberatan pidana adalah metode penjatuhan pidana yang dapat ditambahkan ancaman pidananya

Sistem Pemberatan pidana adalah metode penjatuhan pidana yang dapat ditambahkan ancaman pidananya karena adanya kondisi tertentu yang terdapat dalam tindak pidana yang memenuhi rumusan undang-undang. Faktor pemberatan pidana secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 58 KUHP saat ini yaitu:

Faktor yang memperberat pidana meliputi:

A. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;

B. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau

C. pengulangan Tindak Pidana.

Contoh kasus:

Pelaku Tindak Pidana melakukan beberapa tindak pidana secara bersamaan yaitu tindak pidana penipuan, penyekapan, pemerkosaan, hingga pencurian sehingga pelaku akan dijerat menggunakan sistem pemberatan pidana melalui penggabungan tindak pidana yaitu dijerat dengan Pasal 492 Jo 473 Jo Pasal 446 Jo Pasal 479 KUHP.

Ketentuan maksimum pidana yang dikenakan adalah jumlah dari masing-masing maksimum pidana dikurangi, dengan ketentuan tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.