Berdasarkan Pasal 1 Ayat 11 UU No 32 tahun 2009, Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL bertujuan untuk menilai apakah suatu proyek, seperti pembangunan pabrik, tambang, atau kawasan industri, dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) berbunyi; Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. AMDAL juga menjadi syarat untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan sebelum suatu usaha dijalankan.
Dampak penting memiliki kriteria tersendiri yang terdapat dalam Pasal 22 ayat (2). Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
