Ketentuan Pidana Bagi Orang Yang Bercanda Mengatakan Bahwa Membawa Bom Di Dalam Pesawat
Tindakan dengan sengaja mengatakan bahwa membawa bom dalam pesawat padahal kenyataannya

Tindakan dengan sengaja mengatakan bahwa membawa bom dalam pesawat padahal kenyataannya hanyalah bercandaan semata. Tindakan tersebut masuk dalam tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan dengan menyampaikan informasi palsu berdasarkan Pasal 344 huruf e junto Pasal 437 ayat (1), (2), dan (3). Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa: e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Atas perbuatan tersebut diancam dengan Pasal 437

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Jadi, meskipun niatnya hanya bercanda, hukum tetap bisa menganggapnya sebagai tindakan serius yang mengancam keamanan publik. Karena di dunia penerbangan, keselamatan adalah prioritas utama.