Alat bukti merupakan keseluruhan sarana atau metode yang digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa sedangkan barang bukti merupakan bagian daripada alat bukti. Artinya alat bukti lebih luas daripada barang bukti. KUHAP baru memberikan jenis-jenis alat bukti dalam Pasal 235 yaitu:
Alat bukti terdiri atas:
A. Keterangan Saksi;
B. Keterangan Ahli;
C. Surat;
D. Keterangan Terdakwa;
E. Barang bukti;
F. Bukti elektronik;
G. Pengamatan Hakim; dan
H. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan disidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Barang bukti berfungsi sebagai pendukung namun tidak dapat berdiri sendiri sehingga membutuhkan alat bukti lain untuk memperkuat keyakinan bahwa seseorang bersalah atau tidak. Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 mencakup alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana; alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/atau aset yang merupakan hasil tindak pidana.
