Persiapan dalam Pasal 15 KUHP yang dipidana adalah tindakan mengumpulkan alat, atau informasi atau melakukan suatu hal tertentu demi melancarkan tindak pidana.
Berdasarkan penjelasan Pasal 15 KUHP, Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan. Persiapan melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana bagi Tindak Pidana yang sangat serius. Dengan demikian, kriteria persiapan melakukan Tindak Pidana ditekankan pada sifat bahayanya Tindak Pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk persiapan melakukan Tindak Pidana.
Hanya persiapan melakukan tindak pidana yang sangat seriuslah yang dikenai tindak pidana persiapan; seperti Makar, Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, hingga Terorisme. Karena tindak pidana - tindak pidana tersebut sangatlah berbahaya dan merugikan banyak orang dan negara sehingga perlu dicegah guna mengurangi kerugian yang sangat besar.
Pengecualian terhadap dipidananya persiapan tindak pidana terdapat dalam Pasal 16 KUHP yang berbunyi: “Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).” Dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana. "Mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.
