Berdasarkan KUHAP saat ini, Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Keterangan dari saksi ini menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan, berdasarkan pengertiannya seseorang bisa diajukan sebagai saksi jika ia mengalami sendiri kejadiannya, dalam hal tersebut yaitu mendengar, lihat, alami sendiri, lebih lanjut seperti yang disebutkan dalam definisi terkait saksi.
Namun perlu diketahui bahwa, dalam mengajukan saksi sebagai alat bukti, satu saksi saja tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah kecuali jika didukung dengan alat bukti lainnya sebagaimana terdapat dalam Pasal 237 KUHAP saat ini. Hal ini juga dikenal dengan sebuah adagium yang berbunyi “Nullus Testis Unus Testis” atau satu saksi bukanlah saksi.
